Selain itu, Kivlan membantah perbuatan yang diuraikan dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk mencari senjata api ilegal. Kivlan juga tidak pernah meminta Iwan bertemu dengan Habil Marati.
"Sementara penuntut umum menguraikan perbuatan yang tidak pernah diperbuat antara lain, menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal, serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk menemui Habil Marati dan berpesan," ucap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Kivlan didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
![]() |
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini