Atas hal itu, Kivlan menolak dakwaan jaksa terhadapnya. Dia menilai dakwaan jaksa tumpang tindih, kabur, dan tak jelas.
"Pemesanan senjata untuk berburu babi tidak terjadi, maka unsur untuk menyuruh membeli senjata atau bersama-sama membeli senjata tidak benar, karena disebabkan dakwaan yang tumpang-tindih, kabur, dan tidak jelas hubungan keterkaitannya antara pemberian uang dan pengadaan senjata," kata Kivlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan kemudian meminta majelis hakim membebaskan dia dari tahanan atas kasus ini.
"Dimohon yang mulia majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan serta membebaskan terdakwa dari perkara ini, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan setelah putusan ini diucapkan," pinta Kivlan.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari penahanan setelah putusan dibacakan," imbuh dia.
![]() |
Kivlan selanjutnya menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan asal-usul peluru tajam dan senjata api. Oleh sebab itu, dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan lengkap.
"Tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam, demikian juga terhadap empat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan sehingga tidak lengkap dakwaan tersebut," jelas dia.