Seragam Purnawirawan Kivlan di Persidangan demi Kehormatan

Round-Up

Seragam Purnawirawan Kivlan di Persidangan demi Kehormatan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 20:09 WIB
Kivlan Zen mengenakan baju purnawirawannya di PN Jakpus. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ada yang berbeda dari penampilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam itu mengenakan seragam purnawirawan TNI AD.

Sebagaimana diketahui, Kivlan Zen dulu merupakan perwira tinggi TNI AD. Dia purnatugas dengan pangkat terakhir bintang dua di pundak atau mayor jenderal.

"Ini seragam untuk purnawirawan kalau pakai label putih. Saya memakai ini karena saya direkayasa oleh Wiranto (saat menjabat Menko Polhukam), Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan), Tito (Mendagri Tito Karnavian saat menjadi Kapolri), oleh semua pejabat negara merekayasa," jelas Kivlan kepada wartawan soal tujuannya mengenakan seragam itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kivlan mengatakan akan membuktikan adanya rekayasa di kasusnya, dalam persidangan. Agenda sidang hari ini adalah melanjutkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa oleh Kivlan sendiri.

"Demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya dan demi semuanya. Jadi saya akan buktikan bahwa ini rekayasa dan ada komunikasi mereka merekayasa, terutama Luhut dan Tito. Ada nanti kami buktikan di pengadilan," jelas pria yang pernah menjabat Koordinator Staf Ahli KSAD (Koorsahli KSAD) ini.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku saat ini kondisinya belum sehat, tapi akan tetap membacakan nota keberatan. "Belum sehat, tapi karena kehormatan saya juga sehat. Kehormatan dan harga diri saya," jelas Kivlan.

Kivlan Zen Minta Dibebaskan dari Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal:

Pembacaan nota keberatan atau eksepsi Kivlan sempat tertunda karena sakit yang dideritanya pada pekan lalu. Kini Kivlan kembali melanjutkan pembacaan eksepsinya.

"Dalam dakwaan pada tanggal 7 Maret 2019, terdakwa ke rumah Iwan untuk melihat senjata laras panjang dan berkata senjata laras panjang kaliber 22 mm hanya cocok untuk tikus," kata Kivlan saat membacakan surat eksepsi dalam persidangan.

Alasan Kivlan mencari senjata laras panjang adalah di kebunnya banyak babi. Maka senjata laras panjang yang dipesan itu untuk memburu babi di kebun.

"Karena di kebun terdakwa banyak babi, maka pada Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan harus berizin, sebab Iwan punya PT Sekuriti dan kata Iwan bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN/Bais," jelas dia.

Seragam Purnawirawan Kivlan di Persidangan Demi KehormatanFoto: Ari Saputra/detikcom

Selain itu, Kivlan mengatakan pemberian uang Rp 50 juta kepada Iwan, yang disebut aparat untuk membeli senjata, sebenarnya adalah untuk demo dukungan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Pemberian uang dari Habil Marati juga untuk menambah dana demonstrasi Supersemar.

Namun, lanjut Kivlan, demonstrasi itu tidak dilaksanakan oleh Iwan. Padahal Iwan sudah menerima total uang Rp 255 juta.

"Di samping itu, demo tidak dilaksanakan oleh Iwan, maka dana yang diterima Iwan adalah Rp 145 juta + Rp 50 juta + Rp 60 juta, total Rp 255 juta tidak terpakai untuk demonstrasi 12 Maret 2019. Kesaksian Iwan tanggal 7 Januari 2020, uang yang dari Habil Marati telah diubahnya bukan untuk membeli senjata, maka berkaitan dengan uang terdakwa berikan berarti juga bukan untuk beli senjata tetapi untuk dukungan demo Supersemar 12 Maret 2019," ucap Kivlan.

Atas hal itu, Kivlan menolak dakwaan jaksa terhadapnya. Dia menilai dakwaan jaksa tumpang tindih, kabur, dan tak jelas.

"Pemesanan senjata untuk berburu babi tidak terjadi, maka unsur untuk menyuruh membeli senjata atau bersama-sama membeli senjata tidak benar, karena disebabkan dakwaan yang tumpang-tindih, kabur, dan tidak jelas hubungan keterkaitannya antara pemberian uang dan pengadaan senjata," kata Kivlan.

Kivlan kemudian meminta majelis hakim membebaskan dia dari tahanan atas kasus ini.

"Dimohon yang mulia majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan serta membebaskan terdakwa dari perkara ini, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan setelah putusan ini diucapkan," pinta Kivlan.

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari penahanan setelah putusan dibacakan," imbuh dia.

Seragam Purnawirawan Kivlan di Persidangan Demi KehormatanFoto: Ari Saputra/detikcom

Kivlan selanjutnya menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan asal-usul peluru tajam dan senjata api. Oleh sebab itu, dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan lengkap.

"Tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam, demikian juga terhadap empat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan sehingga tidak lengkap dakwaan tersebut," jelas dia.

Selain itu, Kivlan membantah perbuatan yang diuraikan dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk mencari senjata api ilegal. Kivlan juga tidak pernah meminta Iwan bertemu dengan Habil Marati.

"Sementara penuntut umum menguraikan perbuatan yang tidak pernah diperbuat antara lain, menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal, serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk menemui Habil Marati dan berpesan," ucap dia.

Dalam kasus ini Kivlan didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Seragam Purnawirawan Kivlan di Persidangan Demi KehormatanFoto: Ari Saputra/detikcom
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads