Abdul Basith Didakwa Terlibat Pembuatan Bom Molotov

Abdul Basith Didakwa Terlibat Pembuatan Bom Molotov

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 20:08 WIB
Ilustrasi Palu Hakim. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith didakwa terlibat pembuatan bom molotov. Perbuatan tersebut saat rencana demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR pada 24 September 2019.

"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Budi Aryanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Perbuatan Abdul Basith dilakukan bersama-sama dengan dokter Efi Afifah, Yudi Firdian, Okto Siswantoro, Abdal Hakim, Umar Syarif, Joko Kristianto, Ari Saksono, Hilda Winar dan Andriansyah. Perkara ini dokter Efi Afifah, Abdal Hakim dan Wilda Winar juga didakwa dalam perkara ini secara terpisah. Abdul Basith dkk didakwa melanggar Pasal 187 ke-2 atau Pasal 187 ayat 1 juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula, Abdul Basith, Yudi Firdian, Okto Siswantoro dan beberapa orang lainnya menghadiri pertemuan di rumah Mayjen TNI (Purn) Sunarko di Jalan WR Supratman, Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019. Dalam pertemuan itu membahas relawan dalam aksi demonstrasi di DPR/MPR.

"Kemudian pada pukul 22.30 WIB, Mayjend TNI (Purn) Sunarko dan Laksda (Purn) Soni Santoso memaparkan mengenai rencana pendomplengan demonstrasi mahasiswa agar terjadi kerusuhan, kemudian hasil kesepakatan pertemuan tersebut bahwa akan menunggangi demonstrasi mahasiswa yang akan digelar tanggal 24 September 2019 supaya terjadi kerusuhan," papar JPU.

ADVERTISEMENT

Pada 21 September 2019, JPU menyebut Yudi Firdian mempunyai ide membuat bom molotov untuk dilemparkan saat demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. Ide pembuatan bom molotov itu disampaikan kepada Abdul Basith.

"Ide tersebut disampaikan kepada terdakwa Abdul Basith melalui pesan whatsApp 'Pak Prof bagaimana kalau saya buat mainan?', kemudian dijawab oleh Abdul Basith ya sudah buat saja, dananya minta dengan ke dokter Efi," ucap JPU menirukan pesan Yudi Firdian ke Abdul Basith.

Istilah mainan disebut JPU adalah bom molotov yang dipakai dalam pertemuan mereka. Selanjutnya Yudi meminta uang ke dokter Efi untuk membuat bom molotov dan kebutuhan relawan.

Atas permintaan itu, Efi meminta bantuan suaminya Abdal Hakim untuk mentransfer uang Rp 800 juta ke rekening rekan Yudi bernama Umar Syarif.

"Abdal Hakim mengirimkan pesan Whatsapp (WA) kepada Yudi Firdian yang menyatakan transfer sebesar Rp 800.000 telah berhasil, kemudian Yudi Firdian menunjukkan pesan tersebut kepada Umar Syarif, lalu Umar Syarif memberikan uang sebesar Rp 800.000 dari dompetnya kepada Yudi Firdian," kata JPU.

Pembuatan bom molotov disebut JPU dilakukan Yudi, Umar, Ari Saksono dan Joko Kristianto di rumah Hilda Winar yang beralamat Jalan Raya Cilangkap No 1 RT 03/RW 06, Jakarta Timur. Hilda pun mengizinkan mereka membuat bom molotov. Kemudian Yudi mencari bahan bom molotov berupa kain, botol dan bensin.

"Bahwa selama pembuatan bom molotov, Joko Kristianto mengambil foto dan merekam video milik handphonenya, kemudian mengirimkannya kepada dokter Efi Afifah melalui pesan WA. Selanjutnya Joko Kristiyanto membantu Yudi Firdian membuat bom molotov," kata JPU.

Pada 24 September 2019, JPU mengatakan Yudi melempar bom molotov ke arah petugas polisi yang mengamankan demonstrasi mahasiswa di fly over Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satu polisi bernama Jakariah terkena bom molotov yang dilempar Yudi.

"Bertempat di jembatan fly over Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat Yudi Firdian dengan cara membakar sumbu bom molotov melemparkannya ke arah petugas kepolisian yang berada di atas fly over Pejompongan, Tanah Abang hingga meledak dan terbakar sehingga saksi Jakariah yang sedang bertugas celananya terbakar," papar JPU.

Usai kejadian itu, JPU menyebut Yudi, Okto, Kosim, Andriansyah dan Ari Saksono mendatangi rumah Laksda (Purn) Soni Santoso. Sesampainya di sana, Soni memberikan uang Rp 3 juta kepada Yudi.

"Uang tersebut dipergunakan untuk sarapan, diberikan kepada Kosim Rp 200 ribu, Andriansyah Rp 200 ribu membeli rokok, untuk Yudi Firdian Rp 300 ribu dan Rp 400 ribu untuk Okto Siswantoro dan keperluan lain," tuturnya.

Tonton juga video Polisi Masuk Kampus di Hong Kong, Sisir Bom Molotov:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads