Sudah 45 Kali Beraksi, Seorang Pelaku Jambret di Jakut Ditembak Polisi

Sudah 45 Kali Beraksi, Seorang Pelaku Jambret di Jakut Ditembak Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 20:00 WIB
Foto: Polisi Tangkap Penjambret yang Sudah 45 Kali Beraksi di Jakut (Yogi Ernes)
Jakarta -

Polisi menangkap dua orang pelaku penjambretan yang meresahkan warga di Jakarta Utara. Beraksi sejak Desember 2019, kedua pelaku sudah melakukan aksinya puluhan kali.

"Mulai tanggal 2 Desember 2019 hingga saat ini sudah melakukan aksinya sebanyak 45 kali aksi. Dia melakukan kejahatan di sekitar wilayah Muara Karang dan Pluit," kata Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Pospol Pluit, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).

Penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya laporan maraknya aksi penjambretan di Muara Karang dan Pluit. Seorang warga yang sedang menunggu taksi online menjadi sasaran para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas laporan warga tersebut kami mengintensifkan patroli maupun upaya pencegahan di sekitar TKP dan pada hari Minggu (19/1) pada saat Tim Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan observasi, ada warga yang teriak menjadi korban penjambretan," tuturnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya pengejaran itu, polisi terpaksa menabrakkan motornya ke motor pelaku, sehingga salah satu tersangka yakni SA terjatuh dan berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

Rampas HP Wanita, Komplotan Jambret di Makassar Ditangkap:

"Tersangka AG Saat itu sebagai pengendara motor melarikan diri. Dilakukan pengejaran oleh petugas kemudian berhasil ditangkap," imbuhnya.

Tersangka AG sempat mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Tak mau buruannya lepas, polisi pun melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

"Pada saat tersangka diminta menunjukkan temannya atau penadah, tersangka sempat melawan petugas dan melarikan diri sehingga sempat diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas berupa tembakan yang melumpuhkan di kaki tersangka," jelasnya.

Dari 45 kasus itu, polisi menyita barang bukti 24 unit handphone yang sudah dijual kedua pelaku kepada penadah. Penadah berinisial AF juga ditangkap saat itu.

"Harga HP yang dijual ke penadah rata-rata Rp 1,5 juta," tandasnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Jakarta Utara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads