Agung Laksono: Tidak Benar Gaji Wapres Rp 167,7 juta/Bulan
Sabtu, 26 Nov 2005 10:46 WIB
Jakarta -
Gaji Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dikabarkan dinaikkan pada 2006 menjadi Rp 167,7 juta per bulan. Benarkah? Ketua DPR Agung Laksono membantah kabar itu. Dia juga telah mengecek kepada Wapres Kalla dan berita itu tidak benar. "Setahu saya tidak ada sebesar itu. Saya cek tidak ada," kata Agung seusai menghadiri pembukaan International Conference Political Parties Role for Prosperity and Democratization in Asean Coutries di Ballroom, Hotel Four Seasons, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (26/11/2005). Agung mengaku sudah menelepon ke Panitia Anggaran DPR terkait dengan kabar itu. "Dan Panitia Anggaran juga menyatakan tidak ada kenaikan gaji itu. Saya tidak tahu sumber kalian dari mana," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.Agung juga mengaku sudah mengkonfirmasi Wapres Jusuf Kalla. "Dan itu tidak benar. Setwapres juga sudah melakukan bantahan," ungkap Agung.Menurut dia, kenaikan anggaran Presiden dan Wapres yang disudah dianggarkan tidak termasuk soal gaji. Kenaikan anggarannya pun tidak besar. Agung menolak berkomentar saat ditanya berapa gaji Wapres yang wajar. "Kalau sudah cukup, ya cukup saja, tidak perlu dinaikkan," kata dia. Sebelumnya, berita tentang rencana kenaikan gaji Wapres ini ditulis Harian Kompas dan menjadi headline Sabtu (26/11/2005). Besar gaji dan tunjangan Wapres Kalla tahun 2006 nanti diperkirakan mencapai Rp 2 miliar setahun.Besarnya gaji dan tunjangan Wapres tersebut tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Sekretaris Wakil Presiden (Setwapres) Tahun Anggaran 2006. Gaji dan tunjangan wapres terbagi dalam lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan beras, dan tunjangan khusus. Sekretaris Wapres Gembong Prijono membantah anggaran gaji Wapres untuk tahun anggaran 2006 meningkat hingga mencapai Rp 2 miliar. Menurut dia, dengan RKAKL tahun 2006 yang sama dengan tahun 2005, maka gaji pokok Wapres sebenarnya hanya Rp 20,1 juta per bulan. "Satu bulan adalah untuk gaji ke-13 yang jika disetujui DPR akan dianggarkan untuk tahun depan," kata dia. Selain itu, kata Gembong, Wapres mendapat tunjangan istri Rp 2,01 juta per bulan dan tunjangan anak Rp 403.200 per bulan. Tunjangan lainnya setiap bulan adalah tunjangan struktural sekitar Rp 22 juta, tunjangan pajak penghasilan Rp 12,6 juta, dan tunjangan beras Rp 90.270.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































