Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang angkat bicara soal jurnalis asing asal Amerika Serikat (AS) Philip Jacobson yang ditahan di Palangka Raya. Dia menyebut Jacobson melakukan pelanggaran izin visa.
"Secara garis besar bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Jurnalis Asal AS Ditahan di Palangka Raya |
Arvin menjelaskan, jurnalis AS tersebut terindikasi melakukan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan visa kunjungan. Arvin mengatakan pihaknya masih akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada informasi awal itu ada kegiatan wawancara-wawancara yang seharusnya tidak dilakukan, yang seharusnya melakukan visa kunjungan. Jadi sampai saat ini masih kami terus juga memantau perkembangan lebih lanjutnya, apakah kemudian dilakukan deportasi dan penyidikan," ucap Arvin.
Seperti diketahui, seorang jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap dan ditahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sebelum ditahan, Jacobson sempat berurusan dengan pihak Imigrasi.
"Kami bisa mengkonfirmasi bahwa Philip memang sudah ditahan sejak kemarin, 21 Januari 2020," kata kuasa hukum dari LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, saat dihubungi, Rabu pagi.
"Ditahan di rutan Kelas II Palangka Raya," ujarnya.
Simak Juga Video "Warga Tanjung Priok Geruduk Kemenkum HAM, Desak Yasonna Minta Maaf"