Menkum dan HAM Harus Cepat Tafsirkan Putusan MA

Menkum dan HAM Harus Cepat Tafsirkan Putusan MA

- detikNews
Sabtu, 26 Nov 2005 09:11 WIB
Jakarta - Terdaftarnya dua kubu PKB di Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) membuat pendukung PKB di daerah kebingungan. Menkum dan HAM Hamid Awaluddin telah memutuskan untuk mencatat pendaftaran kedua kubu PKB, baik kubu Alwi maupun kubu Muhaimin dengan alasan keputusan tersebut dalam menjalankan opini hukum MA yang diterimanya Senin (21/11/2005). Untuk menghentikannya, pemerintah hendaknya memutuskan kubu PKB mana yang dipilih."Sekarang jadi tergantung PKB kubu mana yang kuat. Di Jawa Timur jelas pilih Annam, tapi di Jawa Barat, Lampung, Riau jelas pilih Alwi. KPUD juga akan seperti itu," ujar mantan Wakil Ketua DPP PKB Mahfud MD kepada detikcom per telepon, Sabtu (26/11/2005).Keterlambatan Hamid dalam menafsirkan putusan MA dapat memperpanjang kebingungan massa PKB serta menghambat kinerja anggota PKB di DPR. "Itu tanggung jawab Hamid untuk menuntaskan ini dengan segera. Kita nanti juga tidak bisa kerja. Ketua DPR Agung Laksono nanti kalau terima surat dari Alwi salah, terima dari Annam juga salah," ujar Mahfud.Menurut Mahfud, cara lain untuk menghentikan kebingungan ini juga dapat dilakukan dengan bersatunya kedua kubu PKB. "Jika cara kedua ini sulit, maka hal ini tinggal tergantung pada penafsiran Hamid terhadap putusan MA," tegas Mahfud. (mly/)


Berita Terkait