Omnibus Law, UU 12/2011 Wajibkan Draf RUU Disebarkan ke Masyarakat Luas

Omnibus Law, UU 12/2011 Wajibkan Draf RUU Disebarkan ke Masyarakat Luas

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 07:59 WIB
Demo tolak RUU Omnibus Law (rifki/detikcom)
Jakarta - Draf RUU Cipta Lapangan Kerja menyebar di masyarakat dan menjadi polemik. Di sisi lain, pemerintah dan DPR menyangkal materi yang tertuang dalam draf tersebut. Bagaimanakah sebetulnya proses pembuatan UU?

Proses pembuatan UU diatur tegas berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bab X mengatur tentang Penyebarluasan. Pemerintah dan DPR wajib menyebarluaskan materi yang akan diundangkan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.

"Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan," demikian bunyi pasal 88 ayat 2 UU 12/2011 yang dikutip detikcom, Rabu (22/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penyusunan Prolegnas yang dimaksud di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Termasuk pula dalam penyusunan naskah akademik sebuah RUU. Bahkan penyebarluasan wajib dilakukan pasca UU disahkan.

"Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Prolegnas, Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Undang- Undang tersebut atau memahami Undang-Undang yang telah
diundangkan. Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan tersebut dilakukan, misalnya, melalui media elektronik dan atau media cetak," demikian bunyi penjelasan Pasal 88.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengaku tidak pernah menyebarluaskan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja (Omnibus Law).

"Oleh karena itu, Draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja (Omnibus Law) yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya," demikian kicau Kemenko Perekonomian sebagaimana ditwit dalam akun @perekonomianri. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads