Selain Dilarung ke Laut, Ini Solusi Lain Jika Ada ABK Meninggal saat Berlayar

Selain Dilarung ke Laut, Ini Solusi Lain Jika Ada ABK Meninggal saat Berlayar

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 00:41 WIB
Foto: Meninggal saat berlayar, jasad ABK asal Enrekang dibuang ke laut (dok. Istimewa)
Jakarta - Muh Alfatah (20), seorang anak buah kapal (ABK) asal Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) meninggal saat berlayar. Jasadnya lalu dibuang di laut lepas karena kapten kapal yang mengangkut takut krunya terserang penyakit menular.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan dukacita atas kejadian tersebut. Kemenhub menyatakan akan mengawal hak-hak Alfatah dari perusahaan asing yang mempekerjakannya.

"Pertama-tama, Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Kami juga terus menghubungi pihak Perusahaan yang telah memberangkatkan M Alfatah agar pihak perusahaan dapat memenuhi hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya," ujar Captain Jaja Suparman Kasubdit Kepelautan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, lewat keterangannya, Selasa (21/1/2020).
Atas peristiwa ini, pihak Kemenhub berharap agar para pelaut, pemilik kapal, dan perusahaan keagenan awak kapal lebih memahami dan menaati prosedur yang ditetapkan pemerintah. Selain itu perusahaan keagenan awak kapal juga berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasad Lafatah dibuang ke laut karena kapten kapal takut kru kapal lainnya terjangkit penyakit menular. Jaja Suparman mengatakan mengatakan hal tersebut ada dalam ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Meski begitu, Jaja Suparman mengatakan ada solusi selain jasad dilarung ke laut. Apa itu?
"Ada dua solusi lain yang lazim dilakukan, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya, selain itu juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga," tutur Jaja.


Dia mengatakan karena Alfatah bekerja di perusahaan asing, maka peraturan yang berlaku adalah pada negara asal kapal tersebut. Namun, Kemenhub menyatakan terus mengawal pemberian hak terhadap Alfatah.

"Karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Saat ini, kejadian ini sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI dan KKP dan Ditjen Hubla Kemenhub terus memonitor kejadian ini," bebernya.
Sebelumnya, Alfatah dikabarkan meninggal saat berlayar. Namun jenazah Alfatah tidak dapat dibawa pulang ke kampung halamannya alias dibuang ke laut.

Keluarga korban telah menerima surat pemberitahuan tentang kabar kematian korban dari Kemlu RI. Keluarga korban juga sudah melakukan salat gaib untuk Alfatah.

Dalam surat yang diterima keluarga korban disebutkan bahwa korban awalnya sedang tidak enak badan dengan gejala kaki dan wajah bengkak, napas pendek, serta dada nyeri saat berlayar menggunakan kapal Long Xing 692 di Apia, negara Kepulauan Samoa.
Masih dalam surat yang diterima keluarga korban, disebutkan korban dipindahkan ke kapal Long Xing 802 lantaran kapal tersebut bakal berlabuh di Samoa sehingga korban dapat dirujuk ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal setelah delapan jam setelah dipindahkan.

Di kapal Long Xing 802 inilah jenazah korban dibuang ke laut dengan alasan kapten kapal khawatir jenazah Alfatah menimbulkan penyakit menular yang bakal menjangkiti kru lainnya.
Halaman 2 dari 2
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads