Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan dukacita atas kejadian tersebut. Kemenhub menyatakan akan mengawal hak-hak Alfatah dari perusahaan asing yang mempekerjakannya.
"Pertama-tama, Kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini. Kami juga terus menghubungi pihak Perusahaan yang telah memberangkatkan M Alfatah agar pihak perusahaan dapat memenuhi hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya," ujar Captain Jaja Suparman Kasubdit Kepelautan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut, Kemenhub, lewat keterangannya, Selasa (21/1/2020).
Atas peristiwa ini, pihak Kemenhub berharap agar para pelaut, pemilik kapal, dan perusahaan keagenan awak kapal lebih memahami dan menaati prosedur yang ditetapkan pemerintah. Selain itu perusahaan keagenan awak kapal juga berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Meski begitu, Jaja Suparman mengatakan ada solusi selain jasad dilarung ke laut. Apa itu?
"Ada dua solusi lain yang lazim dilakukan, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya, selain itu juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga," tutur Jaja.