"Aturan memang harus ada untuk kerja-kerja ke depan, harus ada turunan dari UU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kemarin kita telah mendiskusikan itu beberapa pimpinan melakukan kunjungan termasuk datang, selain silahturahmi ke Kumham termasuk juga untuk persiapan itu. Tapi untuk materinya kami belum update tujuh turunan aturan dari UU itu," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU KPK. Ada total 7 aturan yang masih disiapkan. Namun Jokowi mengaku belum nerima draf final terkait hal tersebut
"Belum sampai ke meja saya," kata Jokowi di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/1).
Secara terpisah, Stafsus Presiden Dini Shanti Purwono menyebut ada 3 RPP dan 4 R-Perpres yang masih dibahas. Tiga RPP mencakup mengenai Dewan Pengawas (Dewas) KPK sampai alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN).
"3 RPP: Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi; pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Dini lewat pesan singkat, Selasa (21/1).
Empat aturan lainnya akan diatur lewat Perpres. R-Perpres meliputi gaji dan tunjangan pegawai KPK, hak keuangan Dewas KPK, hingga organisasi dan tata kerja pimpinan KPK.
"4 RPerpres: Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK (note: untuk yang ini izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf)," kata Dini. (ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini