Komisi III Selektif Cari Hakim Agung, Desmond Nilai MA Sekarang Buruk

Komisi III Selektif Cari Hakim Agung, Desmond Nilai MA Sekarang Buruk

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 21:34 WIB
Foto: Desmond J Mahesa (Rolando-detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR RI memastikan akan selektif dalam menyeleksi calon hakim agung. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menyebut yang dilakukan Komisi III pertama kali adalah menelusuri latar belakang calon hakim agung.

"Kita harus, pertama teliti background-nya. Yang kedua, dia (calon hakim agung) bisa nggak mempengaruhinya MA dengan kondisi," kata Desmond usai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).


Hal itu disampaikan Desmond saat ditanya perihal tolak ukur Komisi III dalam memilih hakim agung. Desmond kemudian mengungkapkan penilaiannya terhadap salah seorang calon hakim agung, Soesilo, yang menjalani uji kelayakan hari ini. Saat inilah Desmond menyebut MA berengsek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya gambarkan, makanya pada saat... Pak Soesilo dalam putusan yang saya pelajari dia oke dari aspek akademis tentang peradilan dan hukum. Tapi lingkungannya ada juga yang berengsek. Tapi dia tidak ngapa-ngapain terhadap lingkungan berengseknya," ucap Desmond.

"Nah, menurut saya, MA sekarang berengsek. Kalau masuk ini dia (Soesilo) juga nggak berpengaruh apa-apa juga di MA," imbuhnya.



Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc hari ini. Komisi III mendengarkan pemaparan calon hakim agung dan hakim ad hoc yang nama-namanya telah dikirim oleh Komisi Yudisial (KY).

Calon pertama yang diuji adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Ansori. Dalam uji kelayakan tersebut, Ansori ditanya soal kerugian negara yang dapat diproses hukum dalam tindak pidana korupsi.


Ansori mengatakan jika tidak terbukti ada unsur pidana dalam kerugian uang negara, jaksa dapat mengajukan gugatan perdata. Sementara dalam ranah administrasi pelaku menyalahgunakan wewenang, maka, menurut Ansori, cukup mengembalikan uang negara.

"Kalau di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, misalnya kalau tak terbukti unsur pidananya, tapi kerugian itu nyata terjadi, maka diberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan gugatan perdata," ujar Ansori dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III, di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

"Demikian pula dalam ranah administrasi, itu tadi misalnya apa yang dilakukan oleh pelaku ternyata bukan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang, maka cukup untuk mengembalikan keuangan negara saja. Tetapi di dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dalam ranah pidana tentunya di sini harus memenuhi dua unsur pidana," sambungnya.
Halaman 2 dari 2
(zak/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads