Disparbud Manggarai Barat: Kapal Wartawan Istana Tenggelam Tak Ada TDUP

Disparbud Manggarai Barat: Kapal Wartawan Istana Tenggelam Tak Ada TDUP

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 20:11 WIB
Kapal Phinisi terbalik di Labuan Bajo NTT. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kapal Plataran Phinisi Bali, yang tenggelam saat mengangkut wartawan peliput Istana, di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, ternyata tak mengantongi izin berlayar sebagai kapal wisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kapal tersebut berstatus mati sejak 2015.

"Kapal yang tenggelam tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata, karena sejak tahun 2015 TDUP-nya mati," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Rinus kepada detikcom, Selasa (21/1/2019).


Agustinus menuturkan, TDUP wajib diurus jika pemilik kapal hendak menggunakan kapalnya untuk kegiatan wisata. Dia menuturkan kegiatan Kapal Plataran Phinisi Bali sebelum tenggelam masuk kegiatan wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena informasi yang kami terima bahwa para penumpang menuju Pulau bidadari dan Kukusan untuk menikmati alam di sana. Ya kalau mau dijadikan sebagai kapal wisata, diwajibkan mengurus TDUP di Dinas Parbud," ujar Agustinus.


Kapal Phinisi di Labuan Bajo Terbalik:





Namun Agustinus mengatakan tak ada sanksi dari pihaknya terkait tak adanya TDUP Kapal Plataran Phinisi Bali.

"Terkait dengan TDUP ini memang tidak ada sanksi karena diatur dengan Perbup, tetapi ada syarat-syarat dalam pengurusan TDUP," ujar dia.


Tak hanya soal TDUP, Kepala Syahbandar Labuan Bajo Simon Baon menyampaikan Kapal Plataran Phinisi Bali berlayar dengan melanggar SOP yang berlaku. Kapal tersebut tak melapor ke pihaknya sebelum memulai perjalanan.

"Kapal itu kan diberangkatkan dari dermaga Hotel Plataran tanpa koordinasi dengan kami. Sayabsudah jelaskan ke Platarannya kalau setiap kali mau jalan harus berkoordinasi agar kami bisa memberi tahu situasi cuaca, yang kami dapat dari BMKG, sehingga kapal tidak dapat musibah seperti tadi," kata Simon saat dihubungi.



Simon menuturkan pemilik kapal terancam sanksi administratif karena tak melakukan prosedur berlayar. Diketahui tenggelamnya kapal tersebut dikarenakan terjangan angin kencang yang datang tiba-tiba.

"Harusnya dia kan SOP-nya berkoordinasi. Sanksinya administratif karena itu merupakan pelanggaran. Kami melihat dari aspek keselamatan.


Diberitakan sebelumnya, kapal Phinisi yang ditumpangi rombongan wartawan peliput Istana terbalik di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penumpang kapal selamat, tapi barang bawaan hilang.

Salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan, Desca Lidya, menyebut kapal terbalik saat terjadi perubahan kondisi cuaca mendadak.

Saat itu kapal yang ditumpangi wartawan hendak bersandar ke pantai. Karena ombak dan angin kencang, kapal terbalik hingga tenggelam.

"Kapal yang digunakan wartawan tersebut bukan yang digunakan oleh Presiden selama berada di Labuan Bajo. Namun kapal tersebut digunakan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemarin (Senin, 20/1) di Labuan Bajo," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin dalam keterangannya hari ini.
Halaman 2 dari 3
(aud/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads