"(Laporannya) Sudah dicabut. (Kasusnya) Tidak dilanjutkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).
Permohonan pencabutan laporan Jack Lapian itu tertuang dalam suratnya yang dikirimkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya surat itu, Jack memohon kepada polisi untuk menyetop segala penyelidikan atas laporannya itu.
"Dengan adanya surat permohonan pencabutan laporan polisi yang saya buat tersebut, maka saya memohon kepada pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tipidum Bareskrim Polri untuk menghentikan proses penyelidikannya terhadap perkara tersebut," kata Jack.
Laporan Jack atas Anies Baswedan ini tertuang dalam laporan bernomor LP/1027/X/2020/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017. Jack saat itu mempermasalahkan pidato Anies Baswedan soal 'pribumi'.
Anies dipolisikan dengan tuduhan Pasal 4 huruf b ke 1 dan 2 Pasal 16 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis.
Simak Video "Datangi Bareskrim, Pria Ini Pertanyakan Pelapor Anies soal Pribumi"
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini