"Bukan menghapus pegawainya. Jadi nanti pelan-pelan itu mereka kan daftar ikut tes menjadi PPPK, yang sudah honorer kan diprioritaskan untuk menjadi PPPK itu," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Saan menegaskan pemerintah dan DPR tidak akan menghapus tenaga honorer, namun hanya mengganti istilah honorer menjadi PPPK.
![]() |
Saat mengatakan transisi pegawai honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap. Pegawai yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer menurutnya akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK.
"Ya ada syaratnya, tapi memang diprioritaskan mereka-mereka yang sudah honorer lama-lama juga, diprioritaskan yang sudah mengabdi lama. Bukan berarti mereka diberhentikan. Ini transisi pemindahan honorer ke PPPK. Jadi sebutan nanti pegawai instansi pemerintah itu cuma dua, PNS dan PPPK," jelas Saan.