"Iya 34 provinsi, 5 komisioner (KPU provinsi) kita panggil bersama sekretaris KPU-nya. Kita pertemukan, saya mau beri penekanan agar peristiwa ini jadi pelajaran penting bagi kita supaya nggak terulang lagi," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus, soal persiapan pilkada, laporan dan evaluasi Pemilu 2019. Mungkin nanti di minggu pertama atau minggu kedua Februari. Pokoknya Februari harus sudah dipertemukan," ujarnya.
Wahyu Setiawan kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, bersama ketiga orang lainnya, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful serta Harun Masiku, yang kini masih jadi buron.
Wahyu pun kini telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai komisioner KPU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS (Wahyu Setiawan)," kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.
Simak Video "DKPP Copot Wahyu Setiawan dari Anggota KPU"
(eva/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini