Sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/1/2020), salah satu isinya mengatur hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Salah satunya kewajiban seorang kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 519:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program strategis nasional; dan
7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
Nah, bila Kepala Daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, bisa dikenai sanksi secara bertingkat. Dari yang paling ringan, yaitu sanksi administrasi, nonjob dalam waktu tertentu, hingga sanksi pemecatan.
"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," demikian bunyi pasal 520 ayat 3.
Pemecatan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur, sedangkan gubernur dipecat oleh Menteri Dalam Negeri.
Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini