"Belum sampai ke meja saya," kata Jokowi di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (20/1/2020).
Secara terpisah, Stafsus Presiden Dini Shanti Purwono menyebut ada 3 RPP dan 4 R-Perpres yang masih dibahas. Tiga RPP mencakup mengenai Dewan Pengawas (Dewas) KPK sampai alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"3 RPP: Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi; pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Dini lewat pesan singkat, Selasa (21/1).
Empat aturan lainnya akan diatur lewat Perpres. R-Perpres meliputi gaji dan tunjangan pegawai KPK, hak keuangan Dewas KPK, hingga organisasi dan tata kerja pimpinan KPK.
"4 RPerpres: Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK (note: untuk yang ini izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf)," kata Dini.
Ketujuh aturan di atas merupakan turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebelumnya terbit Perpres nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewas KPK.
(dkp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini