Putusan Praperadilan Nurhadi cs Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Putusan Praperadilan Nurhadi cs Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 07:23 WIB
Foto Nurhadi: Ari Saputra
Jakarta - Sidang putusan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi cs digelar hari ini. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan ini diajukan Nurhadi bersama dua orang lainnya, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Hiendra. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.

Pengacara Nurhadi cs, Maqdir Ismail berharap hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Dia berharap status tersangka kliennya dapat digugurkan. Sidang putusan ini akan digelar di PN Jaksel, rencananya sidang dimulai pukul 12.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengharapkan permohonan kami dikabulkan," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Senin (20/1/2020) malam.



Sementara itu, KPK melalui Plt juru bicaranya, Ali Fikri berharap agar hakim bisa menolak permohonan Nurhadi cs. Ali juga mengingatkan hakim akan putusannya ini karena dinilai salah satu ujian independensi hakim dalam perkara korupsi.

"KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dkk atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/1).



Putusan hakim ini, kata Ali, bisa dijadikan tanda bahwa MA akan dipercayai kembali oleh publik, setelah kasus dagang perkara menjerat Nurhadi. Dia berharap dengan adanya kasus ini bisa dijadikan pelajaran.

"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan, mengingat pemohon NH (Nurhadi) ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan," kata Ali.

"Putusan ini juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA di tengah harapan publik agar MA dan peradilan di bawahnya dapat menunjukkan komitmen antikorupsi dan citra bersih. Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan," imbuhnya.



Dalam praperadilan ini, Nurhadi cs meminta pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status hukumnya itu di KPK. Mereka juga meminta agar hakim menetapkan proses penyidikan tim KPK atas perkara Nurhadi tidak sah.

Untuk perkara pokok, Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA. Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Halaman 3 dari 2
(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads