"Untuk beli lem aibon bang, untuk mabok," kata salah seorang pelaku berinisal D (19), saat ditanya wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (20/1/2020).
D mengatakan sudah melakukan aksinya beberapa kali sebelum tertangkap polisi. Sekali beraksi dia mendapat uang sekitar Rp300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun selalu membawa senjata tajam saat beraksi. Para komplotan ini mengancam akan melukai sopir jika tidak memberikan barang.
"Iya (senjata tajamnya) buat ngancam. Targetnya mobil pikap sama truk," ujar D.
D kini telah diamankan bersama pelaku lainnya berinisial A pada Senin (13/1). Wakasat Polres Jakarta Utara menyebut komplotan begal ini berjumlah 7 orang, sedangkan lima pelaku lain masih dalam pencarian.
"Dari pemeriksaan dua pelaku ini, total ada 7 orang. Namun lima orang lain masih DPO, yakni, DK, CP, PJ, FM, dan NL," kata Wakasat
Dari kedua tersangka ini polisi menyita 2 buah senjata tajam jenis parang, 1 HP, 2 dompet, dan 1 tas ransel. Pelaku dikenakan hukuman 12 tahun penjara.
"Kedua pelaku ini kita kenakan pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Arief.
(eva/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini