Soal Pencabutan Hak Politik Rommy, Jaksa KPK: Hakim Berdasarkan Putusan MK

Soal Pencabutan Hak Politik Rommy, Jaksa KPK: Hakim Berdasarkan Putusan MK

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 20:46 WIB
Eks Ketum PPP Romahurmuziy (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyebut majelis hakim tidak mencabut hak politik Romahurmuziy alias Rommy karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK, menurut jaksa, seorang terpidana tidak bisa mencalonkan kembali dalam waktu 5 tahun.

"Lalu soal pencabutan hak politik, hakim mendasarkan pada putusan MK, yang menyatakan bahwa ketika seseorang menjadi terpidana, dalam waktu 5 tahun tak bisa mencalonkan lagi, sehingga hakim menyatakan bahwa tidak mengabulkan permohonan kita namun menyetujui putusan MK," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).


Jaksa menilai putusan MK itu sama dengan pencabutan hak politik terhadap Rommy. Sebab, Rommy tidak bisa mencalonkan pada pemilu setelah menjalani masa hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian itu bukan berarti tak dikabulkan masa lima tahunnya, tapi dengan sendirinya dengan putusan MK itu yang bersangkutan tak bisa mencalonkan kembali setelah menjalankan hukuman pidananya," jelas jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim tidak mencabut hak politik mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya, pencabutan hak politik adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa terhadap penuntut umum maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih diputus oleh MK," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1).


Rommy dalam perkara ini divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. (fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads