"Lalu soal pencabutan hak politik, hakim mendasarkan pada putusan MK, yang menyatakan bahwa ketika seseorang menjadi terpidana, dalam waktu 5 tahun tak bisa mencalonkan lagi, sehingga hakim menyatakan bahwa tidak mengabulkan permohonan kita namun menyetujui putusan MK," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Jaksa menilai putusan MK itu sama dengan pencabutan hak politik terhadap Rommy. Sebab, Rommy tidak bisa mencalonkan pada pemilu setelah menjalani masa hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim tidak mencabut hak politik mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Alasannya, pencabutan hak politik adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahwa terhadap penuntut umum maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih diputus oleh MK," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1).
Rommy dalam perkara ini divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. (fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini