"Kami perlu diskusi dengan keluarga. Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rommy usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas putusan ini kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan kita, karena itu tadi kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir," jelas jaksa KPK Wawan.
Sebelumnya Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy menerima uang Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut. Selain Haris Hasanudin, Rommy bersalah menerima uang dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Atas perbuatan itu, Rommy bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Divonis 2 Tahun Penjara, Rommy: Saya Diskusi dengan Keluarga Dulu:
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini