Tolak Tap MPR Dicabut, FPDIP Minta Soeharto Tetap Diadili
Sabtu, 26 Nov 2005 02:02 WIB
Jakarta -
Pencabutan Tap MPR XI/1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN menuai ketidaksetujuan Fraksi PDIP. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP Jacobus Mayongpadang, Tap MPR tersebut mengamanatkan pengusutan secara tuntas dugaan KKN yang dilakukan mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya."Jika benar itu dilakukan oleh Partai Golkar, saya tidak setuju karena begitu banyak kerusakan yang dilakukan oleh Soeharto. Tidak bisa langsung dicabut, tetap harus diadili," kata Jacobus kepada wartawan usai sebuah diskusi di Gedung DPR/MPR RI Jl. Gatot Subroto, Jumat (25/11/2005).Menurut Jacobus pencabutan TAP MPR ini akan melukai rasa keadilan masyarakat. Jika sampai dicabut oleh partai Golkar, berarti partai Golkar tidak pernah berubah dan tetap seperti Golkar di masa Orde Baru."Mau seribu kali dikatakan berubah, kalau tindakannya seperti ini berarti tidak ada perubahan apa-apa, sama seperti pada masa Orba," ujarnya.Sementara itu menurut Wakil Ketua F-PKS Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, rencana Partai Golkar untuk mencabut Tap MPR tersebut hanya akan memanaskan suasana. "Lebih baik kita bicara apa yang sudah kita lakukan, daripada melakukan sesuatu yang menimbulkan move-move politik dan gebabah," ujarnya.Sekadar diketahui Kamis (24/11/2005), FPG mengatakan Tap MPR tidak akan berlaku jika sudah ditindaklanjuti dengan UU. Sedangkan Tap MPR XI/1998 itu sudah ditindaklanjuti dengan UU 30/2002 tentang KPK dan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
(mly/)










































