AM Fatwa: Tap MPR Soal Soeharto Tidak Bisa Dicabut

AM Fatwa: Tap MPR Soal Soeharto Tidak Bisa Dicabut

- detikNews
Sabtu, 26 Nov 2005 01:23 WIB
Jakarta - Ketetapan MPR mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN tidak bisa dicabut, karena sifatnya tetap berlaku dan berdaya guna. Ketetapan MPR RI No. XI/MPR/1998 mengamanatkan agar para penyelenggara negara mampu menjalankan fungsi secara sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, serta dapat menghindarkan terjadinya praktik KKN dalam penyelenggaraan negara."Tap MPR ini tidak bisa dicabut karena materinya sangat luas sekali. Meski Soeharto meninggal, kan masih banyak kroni-kroninya. Kalau ini dicabut akan menghilangkan semangat pemberantasan KKN dong," kata Wakil Ketua MPR RI AM Fatwa saat ditemui wartawan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2005).Menurut Fatwa dalam Tap MPR tersebut terdapat syarat sampai dengan terlaksananya seluruh ketentuan dan ketetapan tersebut. "Padahal sampai kiamat pun KKN tidak akan bisa diberantas habis," tegas Fatwa. Menanggapi pendapat Fraksi Partai Golkar yang menyatakan bahwa Tap MPR itu sudah tidak berlaku lagi, Fatwa tidak setuju. Menurutnya pendapat tersebut tidak benar karena Tap MPR tersebut bersifat universal sebagai landasan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia."Tidak benar itu, nggak mungkin dicabut, karena di sana mengatur penegakan hukum dan KKN seluruh pejabat negara dan mantan pejabat tidak hanya Soeharto, " tandas Fatwa.Tap MPR No XI/MPR/1998 itu berisi Upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat. "Termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tidak bersalah," tambahnya."Boleh saja diproses dan diusulkan Partai Golkar tapi percuma saja, karena itu tidak mungkin karena harus merubah UUD 1945 lagi untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam membuat dan mencabut Tap MPR," imbuh Fatwa. (mly/)


Berita Terkait