Hakim Nyatakan Rommy 'Dimanfaatkan' Sepupu, Rp 46 Juta Tak Terbukti Diterima

Hakim Nyatakan Rommy 'Dimanfaatkan' Sepupu, Rp 46 Juta Tak Terbukti Diterima

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 19:05 WIB
Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Romahurmuziy alias Rommy terbukti menerima suap berkaitan dengan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Namun majelis hakim menyatakan ada sebagian uang yang tidak diterima mantan Ketua Umum PPP tersebut.

"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut. Uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa lalu digunakan Abdul Wahab, maka tidak adil pula dimintai pertanggungjawaban," ujar hakim membacakan pertimbangan hukumnya dalam sidang pembacaan vonis untuk Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutan, jaksa KPK menyebut Rommy menerima suap dari 2 orang yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Kepentingan Haris memberikan suap adalah untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Majelis hakim menyatakan Rommy menerima total Rp 255 juta dari Haris. Sedangkan dari Muafaq, menurut jaksa, ada total uang Rp 91,4 juta untuk Rommy tetapi berdasarkan pertimbangan hakim di atas ada Rp 46 juta dari Rp 91,4 juta itu yang tidak terbukti diterima Rommy.

Simak Video "Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 346 Juta"

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads