"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut. Uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa lalu digunakan Abdul Wahab, maka tidak adil pula dimintai pertanggungjawaban," ujar hakim membacakan pertimbangan hukumnya dalam sidang pembacaan vonis untuk Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP sebesar Rp 41 juta tanpa sepengetahuan terdakwa," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Rommy menerima total Rp 255 juta dari Haris. Sedangkan dari Muafaq, menurut jaksa, ada total uang Rp 91,4 juta untuk Rommy tetapi berdasarkan pertimbangan hakim di atas ada Rp 46 juta dari Rp 91,4 juta itu yang tidak terbukti diterima Rommy.
Simak Video "Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 346 Juta"
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini