Di Vonis Rommy, Eks Menag Lukman Hakim Dinyatakan Terima Suap Rp 70 Juta

Di Vonis Rommy, Eks Menag Lukman Hakim Dinyatakan Terima Suap Rp 70 Juta

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 17:37 WIB
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim menyatakan mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diberikan karena Haris ingin mendapatkan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hal tersebut disampaikan hakim anggota Ponto saat membacakan surat putusan untuk Romahurmuziy (Rommy) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Ketika itu, Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan Rommy sebagai Ketua Umum PPP saat itu menerima uang Rp 255 juta dari Haris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Rommy dan Lukman disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.

"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," kata hakim.

Simak Video "Herannya Hakim soal Eks Menag Lukman Tanya Seleksi Jabatan ke Rommy"




Rommy dan Lukman disebut hakim mempunyai hubungan dalam PPP. Rommy sebagai Ketum PPP dan Lukman selaku anggota PPP. Atas intervensi Rommy, menurut hakim, Lukman meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota dpr sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya. Atas intervensi terdakwa tersebut, kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," papar hakim.

Hakim mengatakan Lukman dan Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim meminta persetujuan Rommy, untuk menentukan calon Kakanwil Kemenag Jatim.

"Bahkan untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana bukti rekaman percakapan antara Lukman dengan Gugus Djoko Waskito tanggal 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 meminta persetujuan dari terdakwa," katanya.




Atas perbuatan itu, hakim menilai perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.

"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian diatas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," ucap hakim.

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads