Dua Pelaku Pemalsu Lem dan Minuman Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pemalsu Lem dan Minuman Ditangkap Polisi

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2005 21:14 WIB
Jakarta - Dua pelaku pemalsu lem merk Alteco dan Castol serta minuman Adem Sari, Sutarmono (49) dan Sugiyanto (31), dibekuk aparat Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Mochamad Jaelani, kedua tersangka ditangkap di kompleks Pergudangan Jurumudi Dadap Tanggerang dan Pergudangan Nusa Indah Blok A/19-20 Jurumudi Benda Tanggerang, Kamis (24/11/2005)."Ada dua lagi tersangka yang sampai sekarang masih buron yaitu Halim dan Ming San" kata Jaelani di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Jumat (25/11/2005).Kasus ini terungkap dari laporan Abdullah Luthfi (61). Petugas yang dipimpin Iptu F. Danang menyelidikinya dan langsung ke lokasi pemalsuan. "Di lokasi kami mendapatkan barang bukti bon penjualan, mobil box, tiga dus lem Castol, plastik Adem sari, tiga buah plester dan karton pengepak Adem Sari," kata JaelaniDari pemeriksaan tersangka, Sutarmono mengaku memalsukan lem Alteco sejak Juni 2005, dan sejak September 2005 memalsukan lem Castol. Lem palsu ini dijual dengan harga Rp 7.500 per lusin, sedangkan harga aslinya Rp 25.000 per lusin"Lem palsu itu mereka jual ke Surabaya dan Semarang. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp 50 juta perbulannya" kata JaelaniSedangkan Sugiyanto, menurut Jaelani, hanyalah seorang karyawan. Tersangka mengaku membuat Adem Sari palsu tersebut dengan cara mencampur Adem Sari asli dengan gula pasir. "Sugiyanto tidak tahu harga jual Adem Sari Palsu tersebut, karena orang yang membelinya langsung berhubungan dengan pemilik (Halim)" kata Jaelani.Para tersangka dijerat dengan pasal 90, 91, 92, 93, 94 Undang-undang NO. 15 Tahun @001 tentang Merk dengan ancaman lima tahun penjara. (gtp/)


Berita Terkait