Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 17:26 WIB
Terdakwa perkara suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy, dalam persidangan (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Setelah itu, hakim menyatakan Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi. Kemudian Rommy memerintahkan Lukman Hakim agar Haris tetap lolos seleksi administrasi.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala resiko yang ada. Arahan terdakwa tersebut disetujui oleh Lukman Saifuddin," jelas hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses seleksi tersebut, hakim mengatakan Haris memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy secara bertahap. Haris pun akhirnya diangkat sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019.




"Menimbang walaupun terdakwa atau tim kuasa hukum menyatakan sudah mengembalikan uang dengan cara menitipkan kepada Norman Zen dengan alasan menjaga perasaan Haris Hasanudin, mertuanya Haris Roziqi dan kiai Asep alasan mana tidak benar menurut hukum. Seharusnya terdakwa melaporkan kepada KPK. Menimbang berdasarkan pertimbangan diatas maka majelis hakim berpendapat menerima hadiah atau janji terpenuhi," papar hakim.

Selain Haris Hasanudin, Rommy bersalah menerima uang dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Atas perbuatan itu, Rommy bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads