Sembunyikan Buron Penembakan di Ambon, 12 Warga Digelandang
Jumat, 25 Nov 2005 19:42 WIB
Jakarta -
Setelah Briptu Syarief Tarabubun (27), tersangka kasus penembakan di Villa Karaoke di Dusun Batu Lubang, Desa Hative Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, dibekuk polisi. Giliran 12 warga digelandang ke Polda Maluku. Mereka diduga mengetahui keberadaan Syarif, namun tidak laporkan ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Reserse dan Kriminal (Kabid Reskrim) Polda Maluku Kombes Pol Bambang Hermanu kepada detikcom, Jumat(25/11/2005).Bambang enggan memberitahu identitas 12 warga ini. "Nanti mereka akan diperiksa lebih lanjut," kata Bambang. Namun, berdasarkan sumber detikcom di Polda Maluku mengatakan, 12 orang tersebut tidak semuanya warga Desa Haya, tanpa merinci jumlah yang bukan warga Desa Haya.Hingga pukul 21.00 WIT, ke-12 warga bersama Syarief belum tiba di Polda Maluku. Mereka masih dalam perjalanan, padahal berdasarkan informasi mereka berangkat menggunakan Kapal Feri pada pukul 18.00 WIT, dan seharusnya sudah tiba sejak pukul 20.00 WIT.Seperti diberitakan sebelumnya, Syarief ditangkap saat bangun tidur di sebuah rumah milik warga yang berlokasi di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, pukul 03.00 WIB, Jumat (25/11/2005).Syarief pun tidak melakukan perlawanan saat tim Detasemen 88, pasukan Brimob, dan Polres Maluku Tengah menggerebeknya. Kedua tangannya pun diborgol, dan dia langsung digelandang ke Polda Maluku, Jalan Rijali, Ambon.
(mly/)










































