"Menarik temuan Majalah Tempo hari ini (20 Januari) yang mana mengatakan sosok Harun Masiku tersebut tanggal 7 Januari sudah ada di Indonesia. Jika temuan ini menjadi kebenaran, maka harus KPK berani menindak oknum-oknum yang selama ini mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri," tegas Kurnia kepada wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
"Jadi selama ini Kementerian Hukum dan HAM kan mengatakan Harun berada di luar negeri. Sementara otoritas yang lebih tahu soal keberadaan yang bersangkutan apalagi melalui lalu lalang penerbangan internasional kan Kemenkumham, Dirjen Imigrasi," lanjut Kurnia.
"Kalau ada upaya untuk menghalangi proses hukum dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan KPK, ada instrumennya dalam UU Tipikor kita. Pasal 21 tegas sekali menyebutkan soal obstruction of justice. Ancaman pidananya bisa menyentuh 12 tahun (penjara)," ujar Kurnia.
Simak Juga Video "Ultimatum Ketua KPK untuk Harun Masiku"