Nilai Pesangon Tidak Dipotong dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Nilai Pesangon Tidak Dipotong dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 13:52 WIB
Poster penolakan omnibus law. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ramai-ramai ditolak oleh massa buruh. Draf UU ini ditolak lantaran dinilai tidak melindungi pekerja atau buruh. Sempat beredar isu liar bahwa omnibus law akan mengurangi jatah pesangon pekerja yang terkena PHK.

Berdasarkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima detikcom, aturan pesangon untuk pekerja masih ada. Pengusaha masih diwajibkan membayarkan uang pesangon kepada pekerja. Aturan ini tercantum dalam Pasal 447.


Pasal 447
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilihat detikcom pada Senin (20/1/2020), isi Pasal 447 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sama persis dengan Pasal 156 UU Tenaga Kerja Tahun 2003. Pasal 447 ini sama sekali tidak mengurangi jatah atau bahkan menghapus jatah pesangon pekerja.


Hal ini juga senada dengan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sebelumnya menyebut omnibus law tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon. Bahkan sebaliknya, Airlangga mengatakan dalam UU omnibus law itu pemerintah berencana menambahkan manfaat dari BP Jamsostek untuk seluruh pekerja di Tanah Air.

"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1).


Tonton juga Diterima DPR, Perwakilan Buruh Beberkan Alasan Penolakan Omnibus Law :



Sebagaimana diketahui, hari ini massa buruh melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta DPR membatalkan omnibus law.

"Kami meminta DPR untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Khususnya keterkaitannya dengan ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/1).


Menurut Said Iqbal, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempengaruhi masa depan buruh dan calon pekerja. Sebab, katanya, tak ada perlindungan.

"Karena membuat masa depan pekerja, calon pekerja, orang-orang muda yang akan memasuki dunia kerja tanpa perlindungan," ujarnya.

Selain menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, massa buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS.
Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads