Anggaran Pendidikan 8,1%, Perlu Judicial Review UU APBN 2006
Jumat, 25 Nov 2005 18:08 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah dan DPR untuk mengesahkan UU APBN 2006, terutama dalam anggaran pendidikan, dianggap telah melecehkan konstitusi. Sebab, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.Hal tersebut diungkapkan Koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Judilherry Justam usai bertemu Ketua MK Jimly Asshiddiqqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (25/11/2005). Sekber yang terdiri dari Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru (Tewas Orba), dan HMI-MPO tiba sekitar pukul 13.30 WIB."Anggaran pendidikan dalam APBN 2006 yang hanya 8,1 persen jelas-jelas melanggar konstitusi. Padahal MK dalam putusannya tertanggal 19 Oktober lalu mengenai Judicial Review (JR) UU APBN dan UU Sisdiknas menyatakan negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen," kata Judilherry.Pada bulan yang sama, lanjut Judilherry, pemerintah justru menetapkan APBN 2006, di mana anggaran pendidikan hanya mendapatkan sebesar Rp 36 triliun. "Untuk itu kami menganjurkan agar dilakukan JR terhadap UU APBN 2006. Dan ini harus cepat," tegasnya.Sementara itu Ketua MK Jimly Asshiddiqqie menganjurkan agar JR dilakukan sebelum UU APBN 2006 tersebut berlaku. "Karena jika dilakukan pada akhir tahun akan tidak berguna," jelas Jimly.
(asy/)











































