"AMU (Amril Mukminin) dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbaru, KPK kembali menjerat sepuluh tersangka terkait kasus itu. Berikut identitas sepuluh tersangka tersebut:
-M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka).
-Handoko selaku kontraktor.
-Melia Boentaran selaku kontraktor.
-Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK.
-I Ketut Surbawa selaku kontraktor.
-Petrus Edy Susanto selaku kontraktor.
-Didiet Hadianto selaku kontraktor.
-Firjan Taufa selaku kontraktor.
-Viktor Sitorus selaku kontraktor.
-Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total 6 paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, KPK menyebut negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 475 milyar. Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.
Simak Juga "PDIP Buka CCTV Kedatangan KPK di Kantornya"
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini