"Iya (hari ini) sidang putusan," kata pengacara Rommy, Soleh Amin, kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
Amin berharap kliennya divonis bebas oleh majelis hakim. "Iya, harapannya bebas tentunya," kata Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Amin, pengacara Rommy, Maqdir Ismail berharap kliennya bisa divonis bebas pada hari ini. Selain itu, majelis hakim juga diharapkan menerima nota pembelaan Rommy dan tim kuasa hukum.
"Tentu kami berharap pembelaan kami diterima dan Rommy dibebaskan," ucap Maqdir.
Jaksa KPK mendakwa Rommy menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama (Menag).
Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Rommy sebelumnya juga dituntut 4 tahun penjara dalam kasus suap jual-beli jabatan Kemenag hari ini dan dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini