OTT terhadap Wahyu itu terjadi pada Rabu (8/1). Saat itu beredar informasi pula mengenai tim KPK yang dihalang-halangi saat berada di DPP PDIP.
Apa kepentingan KPK ke DPP PDIP?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Mengenai kedatangan tim KPK ke kantor PDIP itu lantas dibawa-bawa Adian dalam diskusi 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' pada Minggu (19/1). Dia membawa rekaman CCTV saat peristiwa tersebut.
"Saya minta putar videonya. Kita lihat sama-sama, yang pakai topi, KPK. Kalau dari letaknya sepertinya ini di parkiran bawah DPP PDI Perjuangan. Yang pakai topi putih KPK, yang pakai kaus putih satgas DPP PDI Perjuangan," kata Adian.
Adian mengatakan, dalam rekaman video CCTV, ada enam orang yang di antaranya mengaku dari KPK. Dia menegaskan tak ada keributan yang terekam oleh kamera CCTV di kantor PDIP.
"Dari posisi ini, hanya ada enam orang di lokasi. Dari posisi apakah terjadi keributan? Tidak ada. Kertas yang dipegang oleh orang yang mengaku dari KPK," ujar Adian.
"Ya kira-kira dia bicara 'saya dari KPK', gitu, datang satgas 'surat tugasnya ada nggak?' Begitu ditanya, tidak ada, dia pergi. Keributannya di mana? Nggak ada. Sebagai satgas, siapa pun yang datang wajib untuk ditanya, kamu siapa? Datang untuk ngapain? Mau ketemu siapa? Kalau dia bilang dari KPK, surat tugasmu mana? Surat perintahmu mana?" tuturnya.
Sebenarnya KPK pun sudah memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Kamis (9/1) menegaskan saat itu tim KPK dibekali surat tugas lengkap.
"Sebetulnya begini bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Dalam hukum acara, tindakan penggeledahan memang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan saat OTT terjadi KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Kembali pada keterangan Lili. Saat itu tim KPK sudah berada di kantor DPP PDIP untuk memasang segel berupa KPK Line.
"Sebetulnya tim penyelidik ini hanya ingin mengamankan lokasi, jadi kayak model KPK Line dan sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya," kata Lili.
Tim KPK itu disebut Lili sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan DPP PDIP. Namun pihak keamanan DPP PDIP menghubungi atasannya.
"Tetapi sekuriti itu mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari... menempatkan KPK Line di tempat objek-objek yang lain sehingga kemudian ini ditinggalkan," ucap Lili.
Namun Lili memastikan setelah ini KPK akan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan kasus tersebut karena status penanganan perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. Lili pun menepis soal isu gagalnya penggeledahan di DPP PDIP.
"Jadi bukan gagal atau tidak dapat melakukan penggeledahan karena bukan tindakan penggeledahan dilakukan," ucap Lili.
Halaman 2 dari 2