Kasus Gelora Bung Karno, Muladi Akan Dipanggil Kejaksaan
Jumat, 25 Nov 2005 17:24 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kawasan Gelanggang Olahraga (Gelora) Senayan yang kini kembali berubah namanya menjadi Gelora Bung Karno terus bergulir. Kali ini giliran mantan Mensesneg di era Presiden Habibie, Muladi, yang akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung.Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/11/2005).Hendarman menyebutkan pemanggilan Muladi ini untuk dimintai keterangan seputar perpindahan hak guna tanah Gelora Bung Karno dari Setneg ke PT Indobuild Co yang merupakan salah satu perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo. "Muladi minggu depan akan dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kasus itu," tandas Hendarman, sambil menambahkan pihaknya masih akan memastikan kesediaan Muladi memenuhi panggilan tersebut.Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. Pemeriksaan itu berlangsung pada Kamis 24 November sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di kediaman Ali Sadikin, Jalan Borobudur Nomor 2, Jakarta Pusat.Kuasa Hukum Ali Sadikin, Adnan Buyung Nasution menjelaskan, berdasarkan penuturan Bang Ali kepada penyidik, memang diakui ada persoalan dalam riwayat pengelolaan lahan tersebut. Sebagai gubernur, kala itu, Ali Sadikin memperoleh informasi yang keliru tentang PT Indobuild Co. Bang Ali mengira PT Indobuild Co itu anak perusahaan Pertamina, ternyata anak perusahaan milik keluarga Ibnu Sutowo.
(san/)











































