"Bahwa tidak ada satu pun pasal (yang terdapat) kata perempuan dalam RUU yang beredar. Tidak ada satu kata pun yang menyebut perempuan sebagai tenaga kerja yang berkontribusi terhadap produksi," ujar Ika di Gedung LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).
Salah satu yang menjadi perhatian Ika adalah hak cuti hamil. Menurutnya, dalam omnibus law tidak dijelaskan secara spesifik soal fasilitas khusus yang didapat pekerja perempuan yang sedang melahirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hak-hak perempuan bertentangan dengan logika investasi yang digadang-gadang pemerintah. Ia berkilah hak-hak perempuan itu hanya mengganggu fleksibilitas investasi bagi pemerintah.
"Di sinilah kita melihat bahwa hak perempuan, dia sangat mengganggu fleksibilitas. Hak perempuan itu hak khusus, misalnya yang paling sering jadi tuntutan, adalah hak hamil, hak mendapatkan fasilitas khusus saat hamil, hak mendapatkan cuti melahirkan, cuit haid," tutur Ika.
"Nah hal ini yang sangat bertentangan dengan logika investasi," lanjutnya.
Ika menuturkan logika investasi tidak mengutamakan kemanusiaan. Menurutnya, omnibus law hanya untuk menciptakan lapangan kerja, tapi tidak untuk menyejahterakan kualitas hidup pekerja.
"Dalam omnibus law, karena ada logika investasi yang sangat ingin menghancurkan, kerja bukan untuk kemanusiaan ya, cuma dia (buruh) bisa kerja, minimal nggak mati, senggaknya bisa kerja esok hari. Itulah omnibus law," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan draf RUU, yang merupakan omnibus law, akan diserahkan ke DPR RI pekan depan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan ada dua draf omnibus law yang akan diserahkan ke DPR.
"Cipta lapangan kerja dan fasilitas perpajakan," kata Yasonna di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Simak Video "Buruh Akan Demo soal Omnibus Law, Ini Respons Moeldoko"
(isa/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini