"BPIP ingin berikan dukungan moral, bagaimana keadilan harus diutamakan. Berdasarkan informasi dari ZA dan pengacaranya, dia adalah korban begal. Dia melakukan perlawanan terhadap pelaku kriminal," kata Plt Kepala BPIP Hariyono kepada detikcom, Minggu (19/1/2020).
Hariyono mengunjungi kediaman ZL di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (18/1) kemarin. Dia memahami kawasan ini marak begal sejak dulu. Guru besar Universitas Negeri Malang ini menilai dakwaan pembunuhan berencana terhadap ZL mengandung narasi yang terputus.
ZL memang baru berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Fakta ini mengusik pikiran Hariyono. Meski demikian, hal itu dinilainya tidak perlu dicampur-adukkan dengan konteks perlawanan terhadap begal. Dia berharap penegak hukum dapat membuat putusan seadil-adilnya berdasarkan Pancasila.
"BPIP dalam kasus ini dalam batas tertentu berharap Pancasila yang telah disepakati oleh bangsa Indonesia sebagai sumber dari segala sumber hukum dapat teraktualisasi, yaitu Pancasila sebagai working ideology. Semoga keadilan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat menjadi acuan utama para penegak hukum," kata Hariyono.