Bunuh Warga Jepang, Eddi Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jumat, 25 Nov 2005 16:30 WIB
Padang - Masih ingat kasus terbunuhnya Tomoko Ishizawa (25), seorang warga Jepang di kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu? Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh akan menyidangkan kasus pembunuhan sadis tersebut Selasa (29/11/2005) mendatang. Eddi, suami korban yang juga salah seorang tersangka pembunuhan sadis tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup. "Sidang akan digelar selasa depan. Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum, dua tersangka yakni Eddi dan Joni terancam hukuman maksimal seumur hidup. Sementara, tersangka Yulia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Wakil Ketua PN Payakumbuh I Dewa Made Alit Darma ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (25/11/2005).Dikatakan dia, Eddi dan Joni bakal didakwa dengan pasal 340 jo 55 ayat (1) ke1 KUHP (primair) dan pasal 338 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP (subsidair). Sedangkan Yulia dengan pasal 56 ayat 2 KUHP jo pasal 340 KUHP (primair) dan dakwaan pasal 56 ayat 2 KUHP jo pasal 338 KUHP (subsidair). Tomoko Ishizawa dibunuh ketika datang ke Payakumbuh untuk mengurus perceraiannya dengan Eddi, Senin(25/4/2005) lampau. Untuk mengelabui petugas, tersangka tega membuang mayat korban yang sebelumnya telah dibungkus dengan terpal dengan menguburnya di pinggir jalan Kelok Sembilan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.Tak hanya sampai di situ. Tersangka juga menguras isi rekening korban sebanyak Rp 275 juta dan menggunakannya untuk berfoya-foya.Sementara, Yulia, istri kedua Eddi dinyatakan terlibat dalam kasus ini dan dijadikan tersangka. yulia dinilai mengetahui aksi pembunuhan tersebut, namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.
(asy/)