Pantauan detikcom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020), para PKL berjualan di area trotoar Jalan MH Thamrin yang memang diperbolehkan untuk berdagang saat CFD berlangsung. Rata-rata PKL yang berjualan adalah pedagang makanan.
Salah seorang warga yang sedang berolahraga, Siti Aulia (15), bersama dua temannya mengatakan tidak ada PKL yang mengganggu. Semua PKL berdagang pada zonasi yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Nggak (mengganggu), tadi sih lihat di HI nggak ada. Tadi kita lari dari Bundaran Senayan sampai Monas. Biasa-biasa aja nggak terganggu," kata Lia.
Terpantau dari anak-anak hingga orang dewasa memenuhi sepanjang jalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Thamrin. Kebanyakan dari mereka sedang berolahraga maupun bersantai.
Pada 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pembagian zona untuk PKL saat car free day (CFD) yang terbagi dalam zona merah, kuning, dan hijau. Mengawali penjelasannya, Anies berbicara soal sejarah CFD di Jakarta.
"Jadi begini, ketika kegiatan CFD dimulai tahun 2001, pada waktu itu memang digunakan untuk salah satu kegiatan pengurangan polusi emisi udara. Yang kedua, untuk kegiatan berolahraga berjalan, bersepeda," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/11/2019).
Anies lantas menjelaskan zona merah yang dimaksud. Selain itu, Anies menjabarkan kawasan mana saja yang masuk zona merah bebas PKL.
"Lalu ada kawasan yang trotoarnya bisa digunakan untuk berdagang dan ada yang tidak bisa untuk berdagang. Nah, ada istilahnya zona merah, zona merah itu adalah kawasan Jalan Thamrin di persimpangan Sarinah sampai dengan dekat Dukuh Atas itu adalah kawasan yang baik badan jalan dan trotoarnya tidak dibolehkan kegiatan untuk berdagang," jelas Anies.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI membagi zona boleh-tidaknya PKL berjualan saat CFD menjadi 3: hijau, kuning, dan merah. Untuk zona hijau, PKL boleh berjualan. Berikut ini lokasinya:
1. Jl Karet Ps baru Timur III
2. Jl Galunggung
3. Jl Teluk Betung
4. Jl Blora
5. Jl Sumenep
6. Jl Kebon Kacang
7. Jl Sunda
Sedangkan untuk zona kuning, PKL boleh berjualan di sepanjang trotoar yang sudah ditetapkan, yaitu:
1. Wisma BNI 46 hingga Patung Pemuda (Bundaran Senayan)
2. Jl MH Thamrin hingga Patung Arjuna-Wijaya (Patung Kuda)
Simak Video "Duh! Trotoar di Gondangdia Dijajah PKL Nih"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini