"SW ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, dia melakukan aksinya dengan sendiri karena terdesak dililit utang," kata Kapolres Banggai AKBP Budi Prianto, Sabtu (18/1/2020).
Dari pemeriksaan, para saksi memberikan keterangan mengarah ke SW yang dipercayakan memegang kunci ruangan tempat brankas. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap pemilik kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi mengatakan bahwa SW sudah melunasi uang kosannya sehingga tidak pernah lagi ke tempat SW bekerja untuk menagih. SW tidak bisa menjawab penyidik ketika dipertanyakan asal-usul uang yang di gunakan membayar kosan, sehingga ia mengakui perbuatannya dan beralasan tidak punya uang," sambung Budi.
Pembobolan brankas ini terjadi pada 25 Agustus 2019. Pelaku mengambil duit Rp 20 juta dari brankas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini