"Kami justru ingin meminta Jaksa Agung mengkaji lebih dalam sebelum bisa membuat pernyataan, tidak bisa hanya dengan catatan DPR," ujar Alissa di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Alissa yakin peristiwa Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat. Ia menilai DPR kurang matang dalam mengkategorikan suatu kasus pelanggaran HAM. Alissa meminta pejabat DPR tidak terlalu 'politis' dalam melihat peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pernyataan yang diucapkan oleh pejabat negara, khususnya Jaksa Agung, harus dipertimbangkan secara matang. Alissa menunggu Presiden Joko Widodo bersuara terkait hal ini.
"Kita tunggu Pak Presiden harus bersuara karena ini muatan yang besar untuk Indonesia. Permasalahannya kan oper-operan dari Jaksa Agung dan Komnas HAM," lanjutnya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini