AM Fatwa Minta Pengadilan Soeharto Dihentikan

AM Fatwa Minta Pengadilan Soeharto Dihentikan

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2005 15:07 WIB
Jakarta - Ketika sebagian besar masyarakat masih menginginkan mantan Presiden Soeharto diadili, Wakil Ketua MPR RI AM Fatwa justru memiliki pandangan berbeda. Fatwa ingin pengadilan Soeharto dijadikan wacana saja."Sebab secara hukum kasus ini kan sudah dianggap selesai," tegas Fatwa di sela persidangan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin di Pengadilan Negeri Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/11/2005).Apalagi, beberapa waktu lalu sudah ada pernyataan dari dokter yang mengatakan, tidak mungkin persidangan Soeharto dilanjutkan kembali, dengan alasan kesehatannya. "Oleh karena itu tidak mungkin dilaksanakan persidangannya lagi," tandas dia.Namun Fatwa tidak menegaskan, apakah ia menyetujui perlunya kepastian hukum terhadap penguasa Orde Baru itu atau tidak. Ia hanya mengatakan, jika mengacu kepada Tap MPR Nomor XI Tahun 1998, sebenarnya hal itu tidak berlaku lagi. Sebab KKN sudah diimplementasikan dalam UU.Berbeda dengan Fatwa, di tempat yang sama, Ketua DPR RI Akbar Tandjung justru meminta supaya kepastian hukum terhadap Soeharto mutlak diperlukan. Karena sekarang ini dia tidak bisa hidup secara tenang.Akbar juga meminta supaya pemerintah menyerahkan penyelesaikan kasus ini kepada proses hukum untuk mengambil keputusannya. "Dan jangan ada intervensi," tegasnya. (umi/)


Berita Terkait