Kejagung Resmi Ajukan Pencekalan Khairiansyah Salman
Jumat, 25 Nov 2005 14:56 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung, Jumat 25 November, resmi mengajukan surat pencekalan kepada mantan auditor BPK Khairiansyah Salman yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag)."Surat pencekalan Khairiansyah segera akan kita kirim ke Dirjen Imigrasi sesuai surat keputusannya (hari ini)," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Muchtar Arifin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/11/2005).Ditambahkan dia, sampai saat ini belum ada tersangka baru terkait dengan penyimpangan penggunaan DAU. "Yang dicekal bukan hanya Khairiansyah saja, tapi semua yang memenuhi persyaratan," katanya.Selain Khairiansyah, saat ini ada tiga auditor BPK yang juga dicekal dan dijadikan tersangka, yakni Muchrom Asad, Hariyanto, dan Tohari Sawanto.Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengingatkan bahwa siapa saja yang mendapatkan Integrity Award tidak lantas kebal hukum."Jadi biar dia terima Integrity Award, atau award yang lain, kan bukan jaminan menjadikan dia tidak tersentuh hukum," tegas pria yang akrab disapa Arman ini.Oleh sebab itu Arman mengingatkan agar setiap lembaga yang akan memberikan hadiah atau penghargaan, melakukannya secara hati-hati. "Jadi pesan saya, jangan terlalu ceroboh. Kalau mau kasih hadiah, pikir-pikir dan lihat dulu," imbuhnya.Khairiansyah saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti menerima DAU sebesar Rp 10 juta. Berdasarkan audit BPK, Khairiansyah menerima DAU sekitar Rp 39 juta. Namun yang bersangkutan sudah mengembalikan Rp 40 juta.Akan tetapi penyidik berpendapat, meski uang telah dikembalikan, bukan berarti memutus proses hukum yang harus dilakukan terhadap sang penjeblos anggota KPU Mulyana W Kusumah dalam kasus korupsi di tubuh KPU ini.
(san/)











































