Menurut dia, panggilan untuk pemeriksaan memiliki dampak yang liar. Habiburokhman menyarankan polisi memeriksa saksi-saksi yang jelas mengetahui kejahatan yang dilakukan MeMiles.
"Karena implikasinya bisa macam-macam, harus benar-benar ada petunjuk bahwa orang tersebut melihat atau mnegetahui terjadinya tindak pidana," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Usut punya usut, polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka yakni pimpinan PT Kam and Kam, Kamal Tarachand alias Sanjay. Kemudian, manajer dan motivator, Suhanda.
Ketiga, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan keempat Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Pada Kamis 16 Januari 2020, polisi menetapkan tersangka baru kasus MeMiles. Tersangka berinisial W itu bertanggung jawab dalam bidang pengadaan dan distribusi reward di PT Kam and Kam.