"Sebagai anggota Komisi III, kami meminta agar Kapolri mengevaluasi Kapolda Jatim terkait pernyataan jajarannya akan memanggil anggota DPR Mulan Jameela dalam kasus MeMiles. Harus dijelaskan dahulu apa fakta yg menjadi dasar pemanggilan tersebut," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Habiburokhman mengatakan dalam KUHAP diatur pengertian saksi, yaitu mereka yang mengetahui terjadinya tindak pidana. Sementara terkait MeMiles, Mulan Jameela hanya hadir di acara sebagai bintang tamu yang menghibur peserta dengan bernyanyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merasa tidak relevan jika penyidik mengaitkan kehadiran Mulan dengan tindak pidana yang dilakukan MeMiles. Dia meminta Polri tak asal memanggil warga negara sebagai saksi suatu perkara.
"Tentu tidak relevan bagi Mulan untuk memberikan kesaksian. Polri harus profesional dan jangan terlalu gampang memanggil warga negara walau sebagai saksi," ujar Habiburokhman.
Menurut dia, panggilan untuk pemeriksaan memiliki dampak yang liar. Habiburokhman menyarankan polisi memeriksa saksi-saksi yang jelas mengetahui kejahatan yang dilakukan MeMiles.
"Karena implikasinya bisa macam-macam, harus benar-benar ada petunjuk bahwa orang tersebut melihat atau mnegetahui terjadinya tindak pidana," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Kasus MeMiles awalnya terbongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Usut punya usut, polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka yakni pimpinan PT Kam and Kam, Kamal Tarachand alias Sanjay. Kemudian, manajer dan motivator, Suhanda.
Ketiga, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan keempat Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Pada Kamis 16 Januari 2020, polisi menetapkan tersangka baru kasus MeMiles. Tersangka berinisial W itu bertanggung jawab dalam bidang pengadaan dan distribusi reward di PT Kam and Kam.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut W merupakan tangan kanan dari Kamal Tarachan atau Sanjay. W juga kerap menyalahgunakan aset dari member MeMiles. Polisi juga telah mengamankan aset Rp 2 miliar.
Aset tersebut berada di luar rekening induk di mana menjadi tempat Sanjay menyimpan uang ratusan miliar.
Polisi memastikan akan memanggil penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela (MJ). Mulan akan dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut. Salah satunya dengan mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo.
Istana menyebut Polda Jatim tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemanggilan anggota DPR Mulan Jameela dalam kasus investasi bodong MeMiles. Sebab, Mulan dalam perkara itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
Simak Video "Ahmad Dhani Yakin Mulan Jameela Tak Ikut Investasi Bodong MeMiles"
Halaman 3 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini