"Sebagai anggota Komisi III, kami meminta agar Kapolri mengevaluasi Kapolda Jatim terkait pernyataan jajarannya akan memanggil anggota DPR Mulan Jameela dalam kasus MeMiles. Harus dijelaskan dahulu apa fakta yg menjadi dasar pemanggilan tersebut," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Habiburokhman mengatakan dalam KUHAP diatur pengertian saksi, yaitu mereka yang mengetahui terjadinya tindak pidana. Sementara terkait MeMiles, Mulan Jameela hanya hadir di acara sebagai bintang tamu yang menghibur peserta dengan bernyanyi.
Dia merasa tidak relevan jika penyidik mengaitkan kehadiran Mulan dengan tindak pidana yang dilakukan MeMiles. Dia meminta Polri tak asal memanggil warga negara sebagai saksi suatu perkara.
"Tentu tidak relevan bagi Mulan untuk memberikan kesaksian. Polri harus profesional dan jangan terlalu gampang memanggil warga negara walau sebagai saksi," ujar Habiburokhman.