Azahari Jadi Tersangka Bom Bali II & Dijerat Hukuman Mati

Azahari Jadi Tersangka Bom Bali II & Dijerat Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2005 14:37 WIB
Denpasar - Meski sudah tewas, bukan berarti Dr Azahari terbebas begitu saja dari kasus bom yang didalanginya. Polda Bali menetapkan Azahari sebagai tersangka otak pelaksanaan bom Bali II. Azahari juga dijerat dengan pasal hukuman mati. Kok bisa?Penetapan Azahari sebagai tersangka bom Bali II disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol AS Reniban dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WS Supratman, Denpasar, Jumat (25/11/2005). "Azahari ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa semua direncanakan oleh Dr Azahari. Bukti-bukti yang cukup kuat mengarah bahwa dia adalah otak pelaksanaan bom Bali," kata Reniban. Dalam kasus bom Bali II, polisi menjerat Azahari dengan pasal 6 juncto pasal 14 juncto pasal 15 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme. Ancaman hukuman dari pasal itu yakni hukuman mati. Mengapa polisi tetap memproses kasus Azahari meski sudah tewas? Pasalnya undang-undang memang mengharuskan polisi tetap menyelesaikan berkas meskipun tersangkanya sudah tewas. Setelah berkas selesai barulah polisi menutup kasusnya dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 untuk tersangka yang meninggal mengacu pada pasal 77 KUHP yang menyatakan, kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia. "Jika berkas sudah selesai maka dibuatkan SP3. Tindakan polisi tidak sia-sia karena UU yang mengharuskan demikian," tandas Reniban. Tujuh TersangkaDengan penetapan Azahari sebagai tersangka, total tersangka kasus Bom Bali II ada 7 orang. Selain Azahari, 3 orang lainnya adalah pelaku bom bunuh diri yakni Muhamamd Salik Firdaus (Kafe Nyoman), Misno (Kafe Menega) dan Ayip Hidayatullah (Kafe Rajas). Tiga orang ini dijerat pasal 6 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 15 junto pasal 13 UU nomor 15 Tahun 2003. Sama dengan Azahari, ketiganya meski telah tewas juga tetap dijerat dengan hukuman mati. Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Abdul Aziz, Anif Sulchanudin, dan Muhammad Cholily. Mereka dijerat pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara karena berperan membantu aksi terorisme.Abdul Aziz dan Anif kini telah kembali mendekam di rumah tahanan Polda Bali setelah sebelumnya dibawa ke Jawa untuk penyelidikan. Sementara Cholily masih berada di Jawa untuk membantu polisi memburu tersangka lainnya.Sementara itu Arman yang disebut sebagai asisten Azahari yang juga tewas dalam penyergapan Azahari di Batu, Jawa Timur, belum ditetapkan sebagai tersangka bom Bali II. Namun tak menutup kemungkinan Arman dijadikan tersangka yang membantu Azahari untuk kasus di luar bom Bali. (iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads