Dugaan Korupsi KJRI Malaysia, Deplu Gandeng Irjen Depkum HAM
Jumat, 25 Nov 2005 14:38 WIB
Jakarta - Pemeriksaan dugaan penyelewengan dana Rp 28 miliar di dua Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Malaysia diputuskan melibatkan Irjen Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Langkah ini diambil Deplu mengingat kasus itu melibatkan dua pejabat imigrasi.Selain proses pemeriksan, Deplu juga akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus korupsi di KJRI Penang dan KJRI Kuala Lumpur itu ke Depkum HAM.Saat ini masalah tersebut masih dalam pemeriksaan dan tengah dikoordinasikan antara Irjen Deplu dan Irjen Depkum HAM."Jadi tidak bisa Deplu saja. Saya juga belum menerima laporan rincinya," kata Sekjen Deplu Sudjanan Parnohadiningrat saat dicegat wartawan di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (25/11/2005).Menurut Sudjanan, kedua Irjen ini sudah bertemu dan nantinya akan menyepakati ke mana proses hukum kasus ini akan dilimpahkan. "Setelah bertemu, nanti akan ada rekomendasi. Untuk menuju proses hukum, proses administratifnya harus dilihat dulu," kata dia.Sudjanan juga belum bisa memastikan, apakah hasil pemeriksaan kasus ini akan diserahkan ke KPK atau tidak. Sebab semuanya tergantung kesepakatan kedua Irjen tersebut.Mengenai kekhawatiran kasus ini akan diarahkan menjadi persoalan internal, Sudjanan juga tidak menjelaskan secara rinci. Lagi-lagi, ia mengatakan, hal itu tergantung kesepakatan kedua Irjen. "Nanti dilihat apakah ini kasus korupsi atau kesalahan prosedur. Hal ini yang harus diteliti," katanya.Besar kemungkinan, imbuh Sudjanan, masalah ini akan dilimpahkan ke Depkum HAM. Karena pejabat yang melakukan hal itu merupakan pejabat imigrasi. "Kita kembalikan ke induknya, karena aparat imigrasi di bawah Depkum HAM," tandas dia.Sejauh ini, laporan Irjen Deplu sudah disampaikan ke pihak Depkum HAM, dan nantinya Menkum HAM akan meminta Irjennya untuk mengkoordinasikan hal itu dengan Irjen Deplu.Sudjanan juga mengungkapkan, hingga kini pun DPR secara resmi belum menanyakan masalah dugaan korupsi dua KJRI di Malaysia itu ke pihak Deplu.
(umi/)











































