Informasi dihimpun detikcom, dua pelaku diamankan Unit 4 Subdit III di Palembang, Kamis (16/1) sore. Khusus AL, diketahui sudah diburu polisi sejak tahun 2017 lalu.
IC yang diketahui sebagai warga Jakarta dan rekannya AL warga Macan Lidungan, Ilir Barat I Palembang. Keduanya disebut melakukan penipuan sampai Rp 310 juta dan diberikan secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku, lanjut Suryadi, diamankan setelah adanya laporan MS. Di mana MS memberikan uang mencapai Rp 310 juta agar putrinya lolos di seleksi penerimaan Polri 2016.
Sayang, setelah uang ditransfer Rp 260 juta dan uang tunai Rp 50 juta diterima kedua pelaku, ternyata putri MS tak lulus seleksi. Tidak terima, MS pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel.
"Sudah tersangka, dugaan kasus penipuan masuk Polri jalur Secaba tahun 2016. Kita periksa apakah ada korban lain," sambung Suryadi.
Diakui Suryadi, uang hasil penipuan yang diberikan korban diketahui dipakai untuk keperluan kedua pelaku. Bahkan tidak ada kaitan dengan proses seleksi masuk Polri pada Tahun 2016 silam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun kini diamankan di Mapolda Sumsel. Mereka terancam Pasal 372 KUHP tentang kasus Penggelapan dan Penipuan sesuai laporan Polisi No: LPB/112/II/2017/Spkt, Tanggal 14 Februari 2017.
"Lebih lengkap untuk modus dan lainnya nanti bakal dirilis lengkap," tutup Suryadi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini